Senin, 19 September 2011

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Menggunakan Komputer dengan posisi yang benar
1.Penyakit akibat bekerja denga komputer










Macam-Macam Penyakit Akibat Penggunaan Komputer
A. Stres
Bekerja menggunakan komputer dapat

Rabu, 14 September 2011

Soal HAKI

1. Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu....
a. etis
b. ethos
c. atos
d. atas
e. ethas
jawaban : b.ethos
2. Pengertian yang tepat dari etika adalah...
a. ilmu tentang ajaran-ajaran moral dengan pemikiran rasional,kritis,dan sistematis
b. baik buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
c. ilmu yang mempelajari manusia dilihat dari hubungan dalam masyarakat
d. ilmu yang menceritakan bagaimana terjadinya moral
e. ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi kebutuhan hidup
jawaban : d.ilmu yang menceritakan bagaimana terjadinya moral
3. Yang termaksud dalam hak kekayaan intelektual adalah di bawah ini,kecuali...
a. hak cipta
b. merek dagang
c. paten
d. desain produk industri
e. hak waris
jawaban : e.hak waris
4. Dibawah ini adalah bentuk-bentuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta,kecuali..
a. ceramah
b. naskah copian
c. program komputer
d. drama
e. arsitektur
jawaban : a.ceramah
5. Menurut UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan hak cipta adalah..
a. hak asasi bagi pembuat program untuk mengizinkan orang lain mengcopinya secara bebas
b. sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode,skema bentuk lain
c. hak yang diberikan ornag tua kepada anaknya
d. hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. hak ekslusif bagi pembajak program untuk memperbanyak ciptaan orang lain dan memberikan izin
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku
jawaban : e. hak ekslusif bagi pembajak program untuk memperbanyak ciptaan orang lain dan memberikan izin
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku
6. sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahsa,kode,skema,ataupun bentuk lain,yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
mencapai hasil yang khusus,termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut,disebut...
a. perangkat keras
b. program komputer
c. data
d. informasi
e. brainware
jawaban : d.informasi
7. tujuan dari hak cipta adalah...
a. melindungi kreasi penulis,seniman,pengarang,dan pemain musik,pengarang sandiwara, serta pembuat
film dan perangkat lunak(software)
b. melindungi pembajak software atau program,pengopi program
c. membuat negara indonesia terlihat hebat di mata dunia
d. membuat para pembajak software untuk minta maaf kepada pembuat program
e. sebagai pelengkap saja dari undang-undang hak cipta internasioanal
jawaban : a. melindungi kreasi penulis,seniman,pengarang,dan pemain musik,pengarang sandiwara, serta pembuat
film dan perangkat lunak(software)
8. Hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak
disebut...
a. ciptaan
b. hak cipta
c. pencipta
d. kreasi
e. deskripsi
jawaban : d.kreasi
9. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghargai kreasi orang lain, di antaranya adalah...
a. menggunakan sofrtware bajakan
b. melakukan crack terhadap software
c. tidak menggunakannya untuk tindak kriminal
d. memodifikasi sesuai keinginan
e. menyalin software orang lain semaunya
jawaban : c. tidak menggunakannya untuk tindak kriminal
10. tindakan yang dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang formal dalam suatu
negara, disebut tindakan...
a. subjektif
b. objektif
c. ilegal
d. legal
e. ekonomis
jawaban : c.ilegal
11. pada tahun 2003, negara-negara yang tidak termasuk negara yang tingkat pembajakannya tertinggi
adalah...
a. indonesia
b. vietnam
c. ukraina
d. cina
e. malaysia
jawaban : c. ukraina
12. software yang didapat di download melalui internet secara gratis dan dapat digunakan terus-menerus
disebut...
a. brainware
b. shareware
c. firmware
d. freeware
e. adware
jawaban : d.freeware
13. software yang dapat di download melalui internet secara gratis dan dapat digunakan secara gratis
digunakan untuk jangka waktu tertentu, apabila ingin terus menggunakannya diharuskan mendaftar untuk
memesan atau membelinya, disebut...
a. brainware
b. shareware
c. firmware
d. freeware
e. adware
jawaban : b. shareware
14. untuk mengutip atau mengopi karya orang lain,terdapat beberapa tata cara yang digunakan, yaitu...
a. untuk kepentingan pendidikan dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta
b. pengopian untuk kepentingan komersial
c. ceramah untuk kepentingan komersial
d. pembuatan salinan cadangan untuk kepentingan perusahaan
e. perubahan yang dilakukan atas kepentingan pribadi
jawaban : a. untuk kepentingan pendidikan dengan tidak merugikan kepentingan wajar dari pencipta
15. tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh pemilik hak cipta, hal tersebut diatur dalam UU hak cipta pasal...
a. 58
b. 57
c. 56
d. 55
e. 53
jawaban : c. 56

Senin, 12 September 2011

HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual
Merupakan padaan dari bahasa inggris Intellectual Property Right.
Ø             Kata “Intelektual” tercemin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,   daya piker, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind){WIPO(Word Intelektual Property Organisation},1988:3).
Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta  
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
*                     2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
                  (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
*                      3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
                  (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
*                     4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
                  (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
    


Tujuan  HAKI :
  • v         Memberikan keleluasaan untuk mencipta tanpa takut dijiplak dan dirugikan secara ekonomi.
  • v         Merupakan insentif kepada para inventor atas keberhasilan berkarya.
  • v         Membantu proses promosi dan publikasi terhadap karya interektual yang baru diciptakan.
  • Bentuk-Bentuk HAKI :
    • ü     Patent                                                 : Merupakan invensi di bidang ilmu, pengetahuan, dan teknologi yang  betul-betul baru, dapat memberikan manfaat secara luas, dan dapat   ditangani secara komersial.
    • ü       Desain Industri                                 :Merupakan hasil karya rancangan bentuk produk, konfigurasi garis, komposisi warna, dan sebagainya yang menghasilkan manfaat fisik dan artistic dan bersifat dapat dilakukan komersialisasi.
    • ü          Hak Cipta                                           : Merupakan karya cipta dibidang seni, penerbitan, penyiaran, komunikasi masa, melalui berbagai media, antara lain : media cetak, suara, symbol, dan grafika.
    • ü       Merek                                                  : Nama dan logo sebagai ciri pengenal produk, jasa, dan perusahaan   guna membedakan dari produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan atau produsen lainnya.
    • ü            Tataletak Sirkuit Terpadu             : Rancangan tataletak komponen-komponen elektronika yang digunakan sebagai bagian dari mesin dan peralatan serta barang-barang elektronika.
    • ü          Rahasia Dagang (Trade Secret)  : Berbeda dengan jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke public sesuai namanya rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama info tersebut tidak dibacakan oleh pemilik rahasia dagang. Contoh : Resep minuman Coca-Cola, saingan Coca-Cola seperti Pepsi RC Cola, meniru resep tersebut dengan cara menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola dan ini masih tidak termasuk legal.

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Tekait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan penyaratan tertentu.
     
Diberdayakan oleh Blogger.

Labels